Persiapan Mendirikan Koperasi
1.Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya
koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
- Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat
Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada
saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis
koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran
dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh
para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan
Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.Apabila
diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para
pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1)Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1.2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
2.Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.Surat bukti penyetoran modal.
4.Rencana awal kegiatan usaha.
2)Permohonan
pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk
koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Kepala Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan
akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
2.Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian
koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya
berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di
wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
3.Sekretaris Jenderal
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan
akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
3) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri
secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
4) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
source :http://indrysulistya.blogspot.com/2009/11/tata-cara-pendirian-koperasi.html
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin
dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat
Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
- Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
- Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
- Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili
anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut
:
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
- Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
source : http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
A. Pengertian koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
B. Prinsip – Prinsip koperasi
· Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
· Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
· Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
· Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi
anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.