Koperasi Sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan
usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota
koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
Ada 6 aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota
Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria:
Calon anggota tersebut tidak lagi
berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut
paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
Calon anggota koperasi harus
memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat
dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
2. kegiatan usaha
Untuk koperasi di Indonesia,
lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. permodalan koperasi
Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai
berikut :
Modal investasi adalah sejumlah
uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
Modal kerja adalah sejumlah uang
yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan,
yaitu :
Modal yang diterima sebagai
pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
Modal yang diterima sebagai
pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi di Indonesia adalah
UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa
modal koperasi terdiri dari :
Modal sendiri. Modal sendiri
bersumber dari :
Simpanan pokok anggota, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini
sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dana cadangan, yaitu sejumlah
dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah
uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga,
tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Modal pinjaman bersumber dari :
Anggota,yaitu pinjaman dari
anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara koperasi
Bank dan lembaga keuangan
lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penerbitan dan obligasi dan surat
hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat
hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment