Pengertian
SHU adalah :
•
Sisa
Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan peranggota
6.
Omzet atau Volume usaha peranggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah – istilah Informasi
Dasar
Ø SHU TOTAL adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (Profit
After tax)
Ø Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota dengan
koperasinya.
Ø Partisipasi Modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan
untuk jasa modal anggota.
Ø Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Ø Rumus Pembagian SHU
Ø Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Ø Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Ø Tidak semua komponen diatas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Ø SHU per anggota
Ø SHUA = JUA + JMA
Ø Dimana :
Ø SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
Ø JUA = Jasa Usaha Anggota
Ø JMA = Jasa Modal Anggota
Ø SHU per anggota dengan model
matematika
Ø SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK
TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
No comments:
Post a Comment