o Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan
badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa
yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang
dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga
pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga
kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha
yang dipilih
Pemilihan atas suatu
jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya
atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang
dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan
yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya
resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang
direncanakan
Dengan demikian kita
dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha,
yaitu:
a. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah
alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan
sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
c. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
No comments:
Post a Comment